![]() |
Hukum adalah seperangkat kaidah yang mengikat yang berisi perintah dan larangan yang ditunjukan kepada masyarakat agar terciptanya suatu ketertiban. Makna dari pengertian ini adalah bahwa hukum merupakan seperangakat kaidah yaitu hukum sebagai petunjuk jalan hidup atau yang dikenal dengan pedoman hidup manusia yang bersifat mengikat. Dan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjalani kehidupannya. Maknanya untuk ditunjukkan kepada masyarakat adalah bahwa masyarakat merupakan subjek hukum.
Komentar
Posting Komentar