Langsung ke konten utama

Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis


Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ?


1)  Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut:

 a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUHPerdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.

 b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian, hak cipta, merk, dan lain-lain.

2) Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Dewasa

Adapun pengertian dewasa menurut KUHPerdata , UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Hukum Adat yaitu : Menurut Pasal 330 KUHPerdata menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 21 tahun dan telah berstatus kawin . Apabila seorang yang sudah menikah namun ia belum cukup umur maka ia dinyatakan telah dewasa menurut undang-undang ini. Menurut Pasal 47 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 18 tahun dan telah berstatus kawin . Dalam hal ini ketentuan sama dengan KUHPerdata namun undang-undang ini lebih menekankan bahwa umur dewasa yang ideal adalah  mereka yang 18 tahun. Menurut Hukum Adat menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah bisa menafkahi diri mereka sendiri secara mandiri . Adapun masyarakat menyebutnya dengan istilah "kuat gawe". Jadi menurut hukum ini dalam menentukan orang dewasa tidak dilihat dari batas umur namun dilihat dari kecakapan , dan kemampuan mereka dalam melakukan perbuatan...

Pengertian Hukum

      Hukum  adalah seperangkat kaidah yang mengikat yang berisi perintah dan larangan  yang ditunjukan kepada masyarakat agar terciptanya suatu ketertiban . Makna dari pengertian ini adalah bahwa hukum merupakan seperangakat kaidah yaitu hukum sebagai petunjuk jalan hidup atau yang dikenal dengan pedoman hidup manusia yang bersifat mengikat. Dan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjalani kehidupannya. Maknanya untuk ditunjukkan kepada masyarakat adalah bahwa masyarakat merupakan subjek hukum .