Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis ?
1) Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut:
a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUHPerdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
b) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian, hak cipta, merk, dan lain-lain.
2) Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
Komentar
Posting Komentar