Adapun pengertian dewasa menurut KUHPerdata , UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Hukum Adat yaitu :
- Menurut Pasal 330 KUHPerdata menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 21 tahun dan telah berstatus kawin. Apabila seorang yang sudah menikah namun ia belum cukup umur maka ia dinyatakan telah dewasa menurut undang-undang ini.
- Menurut Pasal 47 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah berumur 18 tahun dan telah berstatus kawin. Dalam hal ini ketentuan sama dengan KUHPerdata namun undang-undang ini lebih menekankan bahwa umur dewasa yang ideal adalah mereka yang 18 tahun.
- Menurut Hukum Adat menyatakan bahwa dewasa adalah mereka yang telah bisa menafkahi diri mereka sendiri secara mandiri. Adapun masyarakat menyebutnya dengan istilah "kuat gawe". Jadi menurut hukum ini dalam menentukan orang dewasa tidak dilihat dari batas umur namun dilihat dari kecakapan, dan kemampuan mereka dalam melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkannya.
Komentar
Posting Komentar